Kamis, 01 Juli 2010

Di balik Kegagahan

Dewasa ini banyak kasus menerpah kehidupan negara tercinta Indonesia. Kasus yang paling santer adalah masalah korupsi dan MARKUS (makelar kasus). Sekian banyak kasus tersebut di atas belum terselesaikan lalu muncul kasus penyalagunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Belakangan ini, muncul kasus yang menimpah institusi Polri dan amat menggegerkan publik. Masalah tersebut diuarkan oleh mantan KABARESKRIM, Komjen, Susno Duaji. Ia menyuarakan adanya penggelapan kasus terkait dana pajak yang berkisar 24 triliun rupiah. Dana sebesar ini hanya dapat dilacak adalah sebesar Rp400.000.000, dan sisanya hilang begitu saja. Dana tersebut diduga milik seorang pegawai pajak. Namun berdasarkan penyelidikan pegawai tersebut tidak mungkin mendapat gaji sebesar itu. Akhirnya uang tersebut diblokir oleh KABARESKRIM saat itu (Komjen, Susno Duaji) hingga penyelesaian kasus ini berakhir. Namun belakangan ini uang tersebut raib entah ke mana.
Mencermati kasus ini muncul pula pertanyaan dalam benak masyarakat awam” kok, dalam institusi Polri bisa terjadi masalah seperti itu?” masyarakat tentu akan bingung, jika dalam lembaga kepolisian bisa terjadi seperti ini, kepada siapa kita akan mengadu segala tindakan serupa itu. Tidak heran jika trust masyarakat terhadap lembaga ini mulai agak goyang.
Terlepas dari benar-tidaknya masalah yang diadukan oleh Komjen, Susno Duaji, namun hal ini menunjukkan bahwa siapapun yang melanggar hukum wajib diproses secara hukum. Komjen Susno Duaji mengharuskan institusi Polri melakukan reformasi.
Dalam kasus ini terjadi suatu kejanggalan yang terjadi. Komjen Susno Duaji adalah pihak pelapor atas kasus penggelapan uang pajak yang berkisar 24 triliun rupiah, namun dalam perjalanannya kasus yang diadukan oleh pelapor belum diusut tuntas, malah pihak terlapor sudah bertindak sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik. Untuk itu diberitakan bahwa Komjen Susno Duaji berstatus sebagai tersangka.
Mungkin kita dapat bertanya: dari mana pihak terlapor (beberapa Jendral) merasa nama baiknya tercemar, pada hal kasus yang diadukan oleh Susno belum terusut tuntas. Pertanyaan lain: kasus manakah yang harus diselesaikan terlebih dahulu: apakah kasus yang diadukan oleh pihak pelapor atau kasus yang adukan oleh pihak terlapor? Agak membingungkan memang, tapi pihak yang berwenang harus mampu melihat ini secara baik.
Gunjang-gunjing tentang masalah tersebut membawa mantan KABARESKRIM Susno Duaji sebagai tokoh yang berani merobohkan kekokohan tembok besi, yang oleh orang awam dilihat sebagai usaha mengadu nyali dan dapat membawa akibat yang amat buruk bagi kehidupannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Neneku guruku